AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pondok Pesantren ditarget rampung tahun ini.
Raperda tersebut diinisiasi pada 2023 lalu. Sekarang pembahasannya kembali dilanjutkan, pembahasannya sempat tertunda karena adanya pergantian di struktur Dewan Bontang dalam pileg 2024 lalu. Sehingga harus menunggu terbentuknya Alat Kelengkapan Daerah (AKD) DPRD Bontang.
“Masih terus berjalan pembahasannya, tahun ini ditarget rampung (Raperda Penyelnggaraan Pondok Pesantren),” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal.
Kata dia, dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, pihak pondok pesantren di Bontang bakal dilibatkan nantinya. Dimintai pendapat dan masukan soal pesantren untuk dituangkan dalam raperda itu.
“Pondok pesanten bakal kami mintai masukkannya juga nanti, mereka bakal kami undang,” sebutnya.
Diketahui, Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 yakni Bakhtiar Wakkang, pada tahun 2023 silam.
Payung hukum ini akan menjadi basis regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan ke pondok pesantren di Bontang. Sekitar dua ribu santri yang menempuh pendidikan di Bontang akan mendapat perlakuan serupa dengan pelajar di sekolah konvensional.
BW-sapaannya melanjutkan, kehadiran regulasi ini akan membuat Kota Bontang menjadi satu-satunya yang bakal memiliki Perda Pesantren. Apalagi, aturan ini sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamais.
Di samping memberi kepastian hukum, kata BW, Perda Pesantren nanti juga memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan mereka. Dengan aturan ini diharapkan, para pelajar yang mengeyam di pondok pesantren menerima hak seperti siswa siswi di sekolah negeri atau swasta.
“Kita ingin memberi kepastian hukum agar pemerintah bisa memberikan bantuan ataupun insentif ke pondok pesantren di Bontang seperti sekolah umum lainnya,” ungkap BW, Senin (11/9/2023) lalu.