Mardani Maming Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. (instagram)

AksaraKaltim – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming berencana mengajukan upaya hukum praperadilan. Hal ini setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka KPK.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata tim kuasa hukum Ahmad Irwan dikonfirmasi, Minggu (26/6).

Irwan menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk membantah status tersangka tersebut. Mengingat Mardani sejak awal yakin, tidak bersalah karena tidak menerima aliran dana dalam izin usaha pertambangan (IUP) saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung RI

Irwan mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyebut, kliennya, Mardani, tak menerima sepersenpun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Bahkan, terdapat fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono.

“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” tegas Irwan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buronan

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tak mempermasalahkan jika Mardani Maming mengajukan upaya hukum praperadilan. Menurut Ali, itu merupakan hak setiap orang yang menyandang status tersangka.

“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ucap Ali, Jumat (24/6).

KPK menyatakan telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Ketua Umum BPP Hipmi itu. KPK telah memiliki alat bukti dalam meningkatkan pengusutan kasus ke tahap penyidikan. Hal ini pun telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejari Bontang Eksekusi Mantan Kasubag Pertanahan Soal Korupsi Lahan Bandara

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” pungkas Ali.