AksaraKaltim – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser membekuk dua tersangka kasus narkoba di Jalan Untung Suropati, Tanah Grogot, Paser, Senin (7/2) sekitar pukul 11.30 Wita. Kedua tersangka itu adalah SU (43), warga Bangkalan Melayu, Kota Baru.
Satunya berinisial WI (28), warga Jalan Untung Suropati, RT 001, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Kasat Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Tak butuh waktu lama, kemudian sekira pukul 11.30 Wita anggota segera melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” kata Yulianto dilansir dari Prokal.co. Selasa (8/2/2022).
Menurut Yulianto, saat kedua tersangka digeledah petugas, sabu di bagian dapur disimpan di bawah kompor. Sabu seberat 4,67 gram itu telah dikemas jadi 11 paket. Petugas juga menemukan timbangan digital warna hitam, 3 sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 2 bundel plastik klip kosong, 3 pipet kaca, 1 korek api gas berwarna kuning, 2 bong, 1 ponsel warna hitam, dan 1 ponsel warna putih.
“Saat ini para tersangka telah kami tahan di Mapolres Paser, beserta barang bukti yang ditemukan di TKP






