AksaraKaltim – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, para menteri Kabinet Indonesia Maju yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa melakukan cuti untuk kampanye secara fleksibel.
Menurut Ari, fleksibilitas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang menjelaskan soal cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres,” ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (28/11/2023).
“Izin kampanye nya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres,” kata dia.
Kategori kedua yakni aturan cuti bagi menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye pasangan capres-cawapres.
Terhadap mereka ketentuan cuti yang diperbolehkan hanya satu hari kerja dalam satu Minggu di luar hari libur.
“Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 itu membagi dua kategori, yakni yang untuk menteri (yang menjadi) capres atau cawapres dan menteri yang jadi Anggota parpol atau menjadi tim kampanye,” ucap Ari.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan maksud fleksibilitas cuti untuk menteri yang jadi capres atau cawapres, yakni mereka bisa mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan kebutuhannya.
“Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan (jadwal kampanye) kepada KPU,” kata Ari.
“Ada juga detail tanggalnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. KPU kan sudah menetapkan jadwal kampanye kan, di waktu waktu itu mereka menyampaikan izin-izin cuti kepada Presiden,” ucap Ari.
(Kompas)