Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

AksaraKaltim – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pembubaran tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Kamis (19/6).

BACA JUGA:  Ekonom Sebut Kabinet Gemuk Prabowo Bikin Boros APBN Rp1,95 Triliun

Dalam pertimbangannya, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo membentuk Satgas Saber Pungli pada Oktober 2016 lalu. Pembentukan satgas ini diresmikan lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

BACA JUGA:  Prabowo Unggah Momen Buka Puasa Bersama Titiek Soeharto dan Didit

Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.

Satgas itu pertama kali dipimpin oleh Wiranto selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 2016 lalu.

“Namanya saber. Nama itu diambil presiden karena dia menghendaki pungli itu tidak boleh. Pungutan di luar aturan pasti merugikan rakyat,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 12 Oktober 2016.

BACA JUGA:  Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029

(CNNIndonesia.com)