Situs Judi Online Berkeliaran, Menkominfo Ancam Cabut Izin Penyelenggara Internet

AksaraKaltim – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mengumumkan penyelenggara jasa internet (ISP) bandel yang tidak memberantas judi online (judol). Dia juga mengancam akan mencabut izin para penyelenggara jasa tersebut.

Pemerintah, sambung Budi, akan memberikan peringatan keras bagi ISP yang membiarkan situs judol berkeliaran.

“Kita akan umumkan nama-nama ISP nya. Kedua, peringatan saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/5).

Sejumlah aturan turunan yang dimaksud mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo. Lalu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Admin.

Apabila ISP terus membandel, pemerintah akan mencabut izin penyelenggaranya.

“Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda,” kata Budi.

Pada kesempatan sama, Budi juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online. Ia mengancam akan mengenakan sanksi Rp500 juta per konten.

“Peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” ujar Budi Arie.

Menurut Budi, Indonesia sudah darurat judol. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

(CNNIndonesia.com)

Print Friendly, PDF & Email