AksaraKaltim – Pungutan iuran di sekolah yang dilakukan oleh paguyuban kelas kembali menuai sorotan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bontang pada Sabtu (29/11/2025), lalu.
Dalam rapat itu, Banggar DPRD Bontang mengharapkan Pemkot Bontang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), agar tidak ada lagi penerapan pungutan iuran apapun melalui komite atau paguyuban sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan berdasarkan Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, iuran hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah.
“Adanya pungutan di sekolah negeri jelas dilarang sebagimana aturan yang berlaku. Kecuali yang melakukan adalah komite, bukan paguyuban,” ucapnya.
Kata dia, larangan adanya pungutan bersifat wajib. Karena biaya sekolah, khususnya untuk sekolah negeri sudah dijamin oleh pemerintah daerah.
Terkait adanya pungutan iuran yang dilakukan oleh paguyuban sekolah. Disdikbud Bontang berencana memanggil seluruh komite sekolah negeri yang ada di Bontang.
Menurutnya, satu sisi bentuk partisipasi masyarakat tidak bisa ditutup dalam hal pendidikan sepajang hal itu bentuknya sukarela.
“Pastinya ini akan menjadi catatan dan bahan diskusi antara kami dan komite sekolah negeri,” pungkasnya.






