AksaraKaltim – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang, karena kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).
WTP tersebut merupakan yang ke sebelas bagi Pemkot Bontang. WTP itu merupakan opini terbaik yang diberikan BPK atas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) bagi daerah.
Hal disampaikan, DPRD Bontang saat menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD 2024. Menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah diterima LHP dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. Maka tahapan selanjutnya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bontang.
“Pemkot Bontang telah menerima LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2024,” sebutnya saat membacakan laporan dari DPRD Bontang.
Kata dia, terhadap LHP tersebut, BPK telah memberikan WTP. Predikat itu mampu dipertahankan Pemkot Bontan gsejak tahun 2014 sampai dengan 2025.
“Dengan capaian tersebut, Badan Anggaran (Banggar DPRD) menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pemkot Bontang,” sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Mendorong untuk tetap mempertahankan kualitas opini WTP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami harap pemerintah bisa mempertahankan ini dan bekerja semakin baik lagi kedepannya,” diakhirinya. (Adv)