AksaraKaltim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan, kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perkakas bengkel dan tabung gas elpiji 3 kilogram di rumahnya, di Jalan Aji Masnandai Gang 2, Kelurahan Timbau.
Pelaku diketahui berinisial MH (23), warga Jalan Seluang, Tenggarong.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 00.30 Wita, dengan cara memanjat tembok rumah korban saat malam hari. Behasil masuk, pelaku menggondol dua set kunci shock yang disimpan di area bengkel. Barang hasil curian selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa dua set kunci shock merk XAPR dan Chrome Vanadium. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Ecky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kukar.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,”





