AksaraKaltim – Seorang pria berinisial P (30) diringkus Polsek Kembang Janggut karena menjadi pengedar sabu. Penangkapan dilakukan saat Operasi Antik Mahakam 2025.
P yang merupakan Warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan pada Minggu malam (03/08/25) sekitar pukul 19.50 Wita.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito menyatakan aksi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat, mengenai aktivitas peredaran narkoba.
“Dari penggeledahan, kami menyita 10 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 6,52 gram, tersimpan dalam kaleng rokok,” jelas Kapolsek.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, perlengkapan pembungkusan, ponsel, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Tersangka kini ditahan di Polsek Kembang Janggut dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.






