AksaraKaltim – Seorang pria berinisial S (26) di Muara Badak, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengacungkan sajam kepada petugas pada Selasa (5/8/2025).
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan pria tersebut merupakan warga asal Desa Cumpiga, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Erna Simpang Saliki, RT 04, Desa Saliki, Muara Badak. Polisi menerima laporan jika ada seorang pria tak dikenal yang membuat keributan di lingkungan mereka.
Saat petugas tiba di lokasi, terduga tiba-tiba mencabut sebilah pisau sangkur dan mengacungkannya ke arah petugas sambil menantang dengan ucapan bernada provokatif.
“Maju loe berdua, sini lawan satu,” ucapnya menirukan kalimat pelaku.
Pada akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti. Pelaku dijerat dengan UU Darurat 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan mereka. Polsek Muara Badak memastikan akan terus sigap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.





