AksaraKaltim – Seorang pria inisial MZ (33) warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, dibekuk Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pria tersebut diamankan setelah melakukan kasus penyebaran video asusila melalui media sosial.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan konten bermuatan pornografi tanpa hak kepada beberapa korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.
Pengungkapan kasus bermula, dari laporan seorang perempuan bernama Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman dua video asusila dari pelaku melalui sosial media dan yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu teman korban.
“Setelah dilakukan verifikasi, ternyata pemeran dalam video tersebut bukanlah teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video.
Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.





