AksaraKaltim – Pulau Beras Basah merupakan salah satu ikon andalan Kota Bontang. Namun keberadaannya bukan menjadi wewenang Bontang.
Padahal jarak Pulau Beras Basah dari dermaga keberangkatan yang ada di Tanjung Laut Indah. Hanya berjarak 12 kilometer atau 7 mil laut.
Namun, UU RI 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penentuan batas wilayah pengelolaan laut daerah yang membahas penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasil kabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah laut provinsi sejauh 12 mil, sedangkan batas bagi hasil kelautan kabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menerangkan persoalan pengelolaan Pulau Beras Basah agar bisa dikelola Bontang tengah diperjuangkan.
“Ini masih kami perjuangkan,” sebutnya.
Selain berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, Komisi B DPRD Bontang juga menjalin komunikasi dengan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam.
“Karena Beras Basah mau dikelola enggak bisa, bukan kewenangan Bontang,” paparnya.
Mirisnya, saat terjadi insiden, yakni salah satu wistawan luar Bontang meninggal di Pulau Beras Basah. Justru yang mendapatkan getahnya adalah Bontang. Padahal dari segi regulasi bukan ranah Bontang.
“Tanggung jawabnya siapa, yang disalahkan Bontang,” diakhirnya.