AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti mengatakan nantinya poin-poin penting dan berbagai rumusan dalam produk hukum daerah tersebut akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang untuk ditinjau dan dibahas bersama.
Khususnya di Komisi I DPRD Kota Bontang sebagai rekan kerja dari DPK Bontang. Apabila Raperda tersebut rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tentu akan berdampak baik. Mulai dari sisi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) hingga Sarana dan Prasarana (Sarpras).
“Dengan adanya aturan hukum ini nantinya, DPK dalam melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) harapannya bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Retno berharap, agar pembahasan raperda ini bisa berjalan baik dan lancar, serta mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari masyarakat.
“Dengan lahirnya produk hukum ini, diharapkan bisa menjadi nilai tambah apabila terdapat penilaian baik di tingkat Provinsi Kaltim maupun pusat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan satu dari tiga Raperda yang tahun ini diinisiasi Pemkot Bontang.
Dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Adv)