Rugikan Konsumen Rp99 T per Tahun, Ini Modus Produsen Beras Oplosan

AksaraKaltim – Bareskrim Polri mengungkap modus produsen mengoplos beras yang membuat potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Pelaku diduga memproduksi beras yang tidak sesuai standar mutu dengan menggunakan mesin modern maupun tradisional.

Pengungkapan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam temuannya di lapangan, Mentan mendapatkan adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus namun terjadi kenaikan harga luar biasa. Mentan lantas melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di sejumlah provinsi di Indonesia, dengan hasil berikut:

Temuan pada sampel beras premium;

– Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,

– Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%

BACA JUGA:  Beras Diduga Oplosan Beredar di Bontang, Warga Geram

– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada sampel beras medium;

– Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,

– Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,

– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, potensi kerugian konsumen atau masyarakat ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun dengan rincian beras premium Rp34,21 triliun dan beras medium Rp65,14 triliun. Bareskrim Polri pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri segera melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan dengan membuat laporan informasi dulu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA:  Merek Beras Premium Diduga Oplosan Masih Beredar di Bontang

Dari penyelidikan terhadap 212 merek beras, Satgas Pangan Polri menelusuri data PT produsen beras yang terlibat. Ada sekitar 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium.

Setelah itu, Bareskrim juga melakukan pengecekan sampel ke laboratorium pengujian standar instrumen pascapanen pertanian. Saat ini baru 5 merek yang sudah keluar hasilnya.

“Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ujar Helfi.

Bareskrim juga melakukan penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan di tempat produksi gudang, ritel, maupun kantor terkait barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk lokasi atau TKP yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen yaitu, di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta pasar beras induk Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Helfi.

BACA JUGA:  Dalami Dugaan Beras Oplosan, 21 Merek yang Beredar di Kaltim Diselidiki

Saat ini, penyidik Bareskrim sudah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan modus yang dilakukan produsen mengoplos beras dengan menggunakan alat modern maupun manual.

“Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut, menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual ini yang kita temukan,” ujar Helfi.

(detikNews)

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu