AksaraKaltim – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengarah Satgas PKH Muhammad Yusuf Ateh, di Tenggarong, Selasa, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal.
“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Kepala BPKP RI dalam acara pemasangan plang penguasaan berlangsung secara daring.
Acara tersebut menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Gubernur Rudy Mas’ud turut hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dan Kepala BPKP Kaltim Edy Suharto.
Menurut Yusuf langkah penguasaan lahan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.
Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.
“Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” ujar Gubernur Rudy Mas’ud dilansir Antara.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.






