AksaraKaltim – DPRD Bontang tengah menggodok Raperda Penyelengaraan Pondok Pesantren. Guna mengantisipasi terjadinya ajaran yang menyimpang di Bontang.
Untuk menyempurnakan raperda tersebut, beberapa waktu lalu Komisi A DPRD Bontang menyambangi Kemenag Kota Mataram untuk menambah bahan terkait regulasi itu.
Kota Mataram dinilai sebagai daerah yang masih rutin melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren yang ada di wilayahnya.
Harapannya, ke depan di Bontang, khususnya pondok pesantren tidak ada kejadian dan ajaran radikalisme, ekstremisme, terjadi kekerasan, hingga pelecehan seksual di ponpes.
“Tujuan pembinaan ini agar ponpes tetap berada dalam jalur Islam yang moderat. Sehingga tidak tumbuh bibit-bibit yang memiliki paham atau ajaran menyimpang,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal.
Kata dia, dari kunjungan dan belajar ke Kota Mataram mereka mendapatkan tiga poin penting. Pertama, perlunya pembinaan yang rutin dan berkelanjutan terhadap pondok pesantren agar nilai-nilai moderat dan ajaran Islam yang wasatiyah tetap terjaga.
Kedua, pentingnya membangun komunikasi aktif antar-pondok pesantren, serta dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya. Ketiga, pemberian dukungan atau backup kepada pondok pesantren sesuai kebutuhannya.
“Mulai dari fasilitas sampai pengawasan, agar pondok pesantren tidak menyimpang,” terangnya.
Diketahui, pada 2024 lalu, salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Bontang Selatan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya.
Polres Bontang menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa satriwati di Bontang. Salah satunya yang menjadi tersangka pada kasus tersebut adalah oknum pimpinan pondok pesantren inisial FM.