Soal Kampung Sidrap, Ketua DPRD Bontang Minta Kutim Berbesar Hati Demi Kepentingan Masyarakat

AksaraKaltim – Hasil mediasi antara Bontang dan Kutai Timur (Kutim) akan dilaporkan Gubernur Kaltim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam memimpin mediasi point penting yang disampaikan adalah mengutamakan kepentingan masyarakat.

Merespons itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan sebagai pemerintah yang baik seharusnya Kutai Timur (Kutim) bisa berlapang dada dan berjiwa besar, mendengarkan aspirasi masyarakat di Kampung Sidrap yang ingin ikut ke Bontang.

“Pemerintah Kutim harusnya berlapang dada. Pada hari ini bisa dilihat jika warga sendiri lebih memilih ikut ke Bontang. Artinya kita lihat kepentingan masyakatnya,” ujar Andi Faiz-sapaannya.

Kata dia, seharusnya pemerintah Kutim lebih dulu mempertimbangkan baik dan buruknya jika Kampung Sidrap masuk ke Bontang. Bukan dengan menolak secara mentah-mentah. Mengingat dari sisi geografis Sidrap jauh lebih dekat dengan Bontang baik dari sisi apapun itu.

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Bontang Berencana Panggil Dispoparekraf, Bahas Kelanjutan Penarikan Retribusi di Beras Basah

“Kenapa tidak pemerintahnya legowo berjiwa besar demi kesejahteraan warga dan melihat kebutuhan masyarakat. Kalau lebih banyak mudaratnya (masuk Bontang) ya silahkan dipertahankan. Jadi jangan berpikir ego tapi pikirkan kepentingan masyarakat,” kata dia.

Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud mengungkapkan pertemuan ini sebagai bentuk menjalankan perintah dari keputusan Sela MK untuk melakukan fasilitasi dan mediasi antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, terkait perselisihan batas wilayah tepatnya di wilayah Dusun Sidrap, seluas kurang lebih 164 hektare.

BACA JUGA:  Pengelolaan Parkir di Bontang Kuala Dinilai Perlu Perbaikan, Komisi C DPRD Bontang Sarankan Parkir Digital

“Kami menjalankan aturan, tidak melanggar aturan. Saran kami, persoalan ini juga harus melihat aspek-aspek lainnya, tidak dari aspek hukum saja. Tapi lihat aspek sejarahnya, ekonomi, sosial, budaya, pelayanan pendidikan, kesehatan, termasuk aspirasi masyarakat,” ungkap Rudi.

“Jangan berdasarkan peta yang memisahkan kita. Tapi peta ini adalah memperjelas tanggung jawab kita semua. Intinya ini bukan untuk memisahkan kita. Semuanya masih dalam satu kesatuan di bawah Pemprov Kaltim. Kalau NKRI itu harga mati,” tegasnya.

Gubernur Harum meminta agar penyelesaian persoalan melalui mediasi ini diharapkan tetap mengutamakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. SPM terdiri dari enam sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

BACA JUGA:  Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Honorer Diputus Kontrak, DPRD Bontang Tekankan Prosedur dan Transparansi

“Ini menjadi tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah. Utamakan standar pelayanan minimal bagi masyarakat. Itu tujuan utamanya. Pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” pinta Rudi.

Dirjen BAK Kemendagri, Dr Safrizal, menyampaikan bahwa Kemendagri dalam hal ini Ditjen BAK melakukan supervisi dan akan melaporkan hasil dari pertemuan mediasi ini kepada MK.

“Yang jelas semua harus berorientasi kepada masyarakat,” ucap Safrizal singkat.