AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren pada akhir Agustus 2025 bakal masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Timur).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mengatakan mereka menargetkan Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), paling lambat pada pekan terakhir September 2025.
“Akhir bulan ini (Agustus 2025) kami rencana harmonisasi. September kami upayakan selesai (jadi Perda Bontang),” ucapnya.
Kata dia, mengenai konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren telah dilakukan berapa waktu lalu. Dengan mengundang berbagai pihak, termasuk kalangan pesantren yang berada di Bontang. Dalam agenda tersebut, tidak ada koreksi atau perbaikan yang signifikan terhadap calon regulasi Bontang itu.
“Enggak ada yang banyak berubah. Hanya saja, misal kata bersih jadi suci. Karena semuanya sudah tertuang dalam aturan itu (aturan dan kebutuhan pesantren di Bontang),” jelasnya.
Diketahui, Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 yakni Bakhtiar Wakkang pada 2023 silam.
Payung hukum ini akan menjadi basis regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan ke pondok pesantren di Bontang. Sekitar dua ribu santri yang menempuh pendidikan di Bontang akan mendapat perlakuan serupa dengan pelajar di sekolah konvensional.
BW-sapaannya melanjutkan, kehadiran regulasi ini akan membuat Kota Bontang menjadi satu-satunya yang bakal memiliki Perda Pesantren. Apalagi, aturan ini sejalan dengan moto Kota Bontang yang Agamais.
Di samping memberi kepastian hukum, kata BW, Perda Pesantren nanti juga memberi perlindungan bagi para santri selama menempuh pendidikan mereka. Dengan aturan ini diharapkan, para pelajar yang mengeyam di pondok pesantren menerima hak seperti siswa siswi di sekolah negeri atau swasta.