AksaraKaltim – Termakan api cemburu membuat seorang pria inisial DA (36) warga Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menganiaya rekan wanitanya menggunakan sebuah parang.
Kejadian bermula, pada Minggu (16/11/2025), lalu. Pelaku yang mengetahui cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan seorang saksi melalui pesan WhatsApp.
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kecemburuan pelaku. Kejadian terjadi di Jalan Kahala RT 007, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kukar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah mandau sepanjang 60 cm yang kemudian disita sebagai barang bukti.
“Pelaku marah lalu menampar korban sebanyak dua kali, mengambil mandau yang berada dekat jendela, kemudian mengayunkannya ke arah lutut kiri korban sehingga menyebabkan memar. Setelah itu pelaku kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali,” jelas Kapolsek.
Korban yang mengalami luka memar pada kaki dan wajah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025).
Selain mengamankan pelaku dan parang, polisi juga satu potong asesoris daster sebagai barang bukti pendukung pemeriksaan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kenohan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Polsek Kenohan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam yang mengancam keamanan masyarakat.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek.






