Tingkatkan Optimalisasi Perhutanan Sosial, PKT Salurkan Bantuan Pupuk 11 Ton

AksaraKaltim – Tingkatkan kontribusi dalam mendorong optimalisasi perhutanan sosial, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan bantuan pupuk seberat 11 ton di Wisata Hutan Bambu Kota Balikpapan.

Pemberian bantuan pupuk ini turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat Penyerahan SK Kehutanan Sosial di Wisata Hutan Bambu Kota Balikpapan.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menyatakan bantuan tersebut terdiri dari jenis pupuk NPK Pelangi seberat 10 ton dan dekomposer dengan merek Biodex seberat 1 ton. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan Pupuk Kaltim terhadap pertanian yang merupakan leading sector pembangunan berkelanjutan.

“Ini merupakan komitmen Pupuk Kaltim untuk berkontribusi terhadap masyarakat utamanya dalam hal pengembangan perhutanan sosial,” ujarnya, Rabu (22/1/2023).

Pupuk NPK Pelangi bermanfaat untuk menyuburkan dan mempercepat pertumbuhan tanaman seiring dengan kandungan nitrogen yang tinggi. Kandungan fosfat yang ada di dalam pupuk juga mudah terserap tanaman serta kandungan kalium membantu tanaman membentuk klorofil secara maksimal.

Sementara itu, dekomposer Biodex berfungsi sebagai bioaktivator yang diperkaya dengan mikroba pendegradasi kompos unggulan yang sesuai dengan iklim tropis. Mikrobanya terdiri dari jenis trichoderma yang tidak hanya unggul sebagai pendegradasi bahan organik, tetapi juga dapat sebagai proteksi dan biopestisida penyakit pada berbagai macam tanaman. Biodex bermanfaat memercepat pengomposan sampah organik tanaman dan kotoran hewan serta ramah lingkungan.

BACA JUGA:  Program PKT BISA Pupuk Kaltim, Petani Magetan Mampu Panen Empat Kali Setahun

Rahmad mengatakan pemberian bantuan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program pemerintah yang juga dijalankan dalam program community forest.

Program ini merupakan implementasi penerapan aspek environment, social, and governance (ESG) berkelanjutan dengan meningkatkan kontribusi pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung ekosistem bisnis dan tata kelola perusahaan untuk memberi manfaat secara luas.

Community forest bagian dari langkah Pupuk Kaltim dalam mendorong penurunan emisi karbon hingga 32% di tahun 2030, sekaligus mendukung tercapainya target Net Zero Emmision di tahun 2060.

Program ini digagas untuk memberikan perlindungan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi nilai tambah ekonomi pada lahan yang kurang produktif untuk ditanami berbagai jenis komoditas.

Pupuk Kaltim sepanjang 2022 telah menjalankan beberapa program community forest di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, Pupuk Kaltim menanam 3.000 bibit pohon bersama Kostrad di Sukabumi Jawa Barat, dengan target 60.000 bibit di atas lahan mencapai 200 Hektare (Ha).

BACA JUGA:  SDM dan Digitalisasi: Dua Kunci Utama Keunggulan Pupuk Kaltim di Bidang GCG

Selanjutnya, program dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, dengan penanaman berbagai jenis varietas dengan target 68.000 bibit. Pada akhir tahun, program dijalankan di Maratua dengan menanam 1.100 bibit mangrove dan menurunkan 120 media transplantasi terumbu karang.

“PKT selalu memperhatikan aspek lingkungan dan manfaat perusahaan bagi para stakeholder dan masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kawasan Wisata Hutan Bambu yang menjadi lokasi perhutanan sosial dikelilingi Bendungan Manggar sebagai penyedia sumber air baku bagi kebutuhan masyarakat di Kota Balikpapan sekaligus menjadi lokasi ekowisata.

Penanaman bambu di kawasan tersebut dilakukan oleh Pengendalian Pembangunan Eco Region (P3E) Balikpapan sejak 2014 hingga kemudian dikelola oleh kelompok masyarakat sehingga menjadi lokasi seperti sekarang ini.

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

BACA JUGA:  Pupuk Kaltim Resmi Jadi Sponsor Borneo FC di BRI Liga 1

Sesuai dengan Permen LHK No. 83/2016, perhutanan sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Presiden Joko Widodo pada saat yang sama juga menyerahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.000 kepala keluarga dengan luas lahan 321.000. Selain itu, Jokowi juga menyerahkan 19 SK Hutan Adat seluas 77.000 hektar dan SK TORA sebanyak 46 SK.

Presiden Jokowi berpesan kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial dan SK TORA memanfaatkan dengan baik SK yang mereka dapat. “Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuannya, harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki itu produktif. Jangan ditelantarkan,” kata Jokowi.

Dalam dialognya bersama warga, presiden mengapresiasi pengelolaan lahan yang telah diberikan pemerintah menjadi kawasan edukasi alam. Pengelolaan yang dilakukan secara swadaya merupakan peluang yang memberikan dampak yang baik bagi masyarakat sekitar. (Adv)

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

news-1701