Turis Mesir Minta Ganti Rugi Rp28,4 M ke Hotel Lombok Usai Digigit Ular

AksaraKaltim – Turis Mesir bernama Ahmed Samy Niazy El Gharably menggugat Hotel Novotel Lombok Resort and Villas di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB sebesar Rp 28,4 Miliar karena digigit ular berbisa ketika menginap di sana.

Ahmed yang diketahui bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab digigit ular berbisa di halaman hotel tersebut, saat menginap di sana pada 22 Juli 2024 silam. Akibat gigitan ular berbisa tersebut, Ahmed menderita banyak kerugian.

Kerugian materiel Ahmed meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.

BACA JUGA:  Viral Pria di Bontang Tangkap Ular Piton Ukuran Besar, Disdamkartan Sebut Membahayakan Diri

Kemudian, menurut kuasa hukumnya, Ahmed yang bekerja di bidang pemasaran di Dubai itu juga mengalami kerugian immateriil meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp 1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp 108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.

“Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiel dan immateriil Rp 28.441.721.333,” tegas Atmaja Wijaya, kuasa hukum korban, dilansir dari detikBali.

Menurut Atmaja, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan ular berbisa yang mengurangi produktivitas Ahmed dalam bekerja.

“Jadi ini berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat klien kami saat bekerja di Dubai. Selain itu, Ahmed juga mengalami kelainan di kaki pasca-terkena gigitan jari kaki panjang sebelah,” tambah Atmaja.

BACA JUGA:  Sembunyi di Rak Sepatu, Ular Cobra Satu Meter di Jalan Atletik 12 Dievakuasi Damkar

Atmaja menambahkan kliennya menggugat Novotel Lombok karena tidak ada titik temu seusai melaporkan kejadian itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025 pada bulan Maret 2025 lalu.

Atmaja menjelaskan saat ini, gugatan tersebut telah masuk tahap persidangan pertama yang digelar pada Rabu (13/8) pagi.

Dalam sidang gugatan itu, kliennya sudah mengalkulasikan total kerugian yang dialami setelah digigit ular saat menginap di Novotel.

“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” tegas Atmaja.

BACA JUGA:  Sembunyi di Tanaman, Ular Piton 3 Meter di Tanjung Laut Indah Berhasil Dievakuasi

Perwakilan Manajemen Novotel Lombok Resort and Villas, Rianti Chrisna, mengatakan Novotel Lombok Resort and Villas menghormati privasi semua tamu dan tidak akan berkomentar melalui media mengenai hal-hal yang sedang berada dalam jalur hukum.

“Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami,” kata Rianti, Rabu (13/8/2025).

Rianti menegaskan Novotel akan menghormati seluruh proses hukum dan persidangan yang sedang berjalan.

“Hal-hal tersebut sedang diproses melalui jalur hukum, dan kami menghormati,” sambung dia.