AksaraKaltim – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan berencana meminta secara khusus kepada pemerintah pusat adanya pengecualian soal pemangkasan tenaga honorer di bawah masa kerja dua tahun.
Dinkes (Dinas Kesehatan) diminta membuat desain perencanaan, kajian dan kebutuhan Nakes (Tenaga Kesehatan) yang masih diperlukan di Kota Bontang.
“Lalu kita akan bersama-sama ke pemerintah pusat untuk berjuang bagaimana caranya supaya ada tenaga dan program kami juga dijalankan. Memang ada ada aturan tidak boleh mengangkat pegawai honorer. Dinkes itu kan untuk pelayanan kesehatan harusnya ada pengecualian,” katanya.
Diketahui, penghentian honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun resmi berakhir pada 30 Juni lalu. Dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025, tertanggal 3 Juni 2025.
Sebagaimana menindaklanjuti ketentuan nasional. Terkait penataan tenaga non-ASN yang tertuang dalam UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ubayya-sapaan, menyoroti arah kebijakan itu, seharusnya ada pengecualian bagi tenaga kerja yang berhubungan dengan pelayanan publik. Salah satunya adalah Nakes, karena sifatnya mendesak dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Seperti halnya PSC (Public Safety Center) merupakan layanan gawat darurat yang beroperasi 24 jam. Dimana mereka memberikan respon cepat dan terpadu terhadap situasi darurat, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Ini berhadapan dengan masyarakat, contoh saja PSC. PSC itu kan sarana mempermudah pelayanan kesehatan kepada orang-orang yang sakit di rumah untuk dijemput, tapi yang jadi persoalan ini kan tenaga SDM-nya semua dibawah dua tahun. artinya ini mesti ada pengecualian dalam hal yang urgensi,” tambahnya. (Adv)