AksaraKaltim – Pelaku pembuangan bayi di Kutai Timur (Kutim) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim.
Melansir dari website resmi Polres Kutim, tempat kejadian perkara pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 07.00 di Jalan A.W. Syahranie, Gang Komando II, Desa Sangatta Utara, Sangatta Utara, Kutim.
Korban seorang bayi jenis kelamin laki laki, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara, pelaku berinisial KF (33) seorang ibu rumah tangga berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.
KF dijerat Pasal 80 ayat (4) UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sampai berita ini ditulis, belum diketahui pasti motif pelaku melakukan hal tersebut.






