Kemenag Kutim Siapkan Nikah Massal Gratis 2026, Sasar Pernikahan Siri

Sejumlah pasangan pengantin berjalan menuju Balai Kota Surabaya saat nikah massal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 2 Juli 2024. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

AksaraKaltim – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar pernikahan massal gratis pada tahun 2026. Hal itu untuk penertiban pencatatan nikah secara resmi.

“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah, gratis. Jadi jangan lakukan pernikahan siri karena sangat berdampak bagi maslahat keluarga,” ucap Kepala Kantor wilayah Kemenag Kutim Ahmad Barkati, di Sangatta, Selasa (6/1) melansir Antara.

Dia mengatakan untuk jadwal pernikahan massal tahun 2026 belum dapat dirilis secara resmi. Namun, Kemenag Kutim telah menentukan tempat kegiatan di Kecamatan Sangatta Utara.

BACA JUGA:  Berdalih Sudah Nikah Siri, Pasangan Tidak Sah Kedapatan Ngamar di Bontang Lestari

Barkati menyampaikan pihaknya masih menunggu jumlah pasangan yang mendaftar dalam proses nikah massal gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara.

“Jadi tidak ada jadwal khusus. Misal ada 10 atau 20 pasangan yang siap, maka segera kita lakukan pernikahan,” ungkapnya.

Ia menegaskan nikah massal tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban administrasi nikah secara hukum negara.

BACA JUGA:  Ratusan Calon Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

Maka dari itu, Kemenag Kutim mengimbau masyarakat yang pernikahannya belum terdaftar di negara atau masih menikah siri, agar segera daftarkan diri untuk mengikuti nikah massal.

Ia menyebutkan, pada program pernikahan massal tersebut juga akan memberikan buku nikah gratis kepada para pasangan suami-istri sebagai bukti resmi pernikahan yang diakui negara.

“Karena pihak yang paling dirugikan dari masalah pernikahan yang tidak terdaftar atau siri adalah perempuan dan anak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Berdalih Sudah Nikah Siri, Pasangan Tidak Sah Kedapatan Ngamar di Bontang Lestari

Barkati menambahkan, sebelumnya, Kemenang Kutim telah menggelar nikah massal pada tahun sebelumnya di Kecamatan Teluk Pandan. Sebanyak 16 pasangan mengikuti program tersebut dan telah mendapatkan buku nikah secara langsung.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731