Progres Cuma 2,27 Persen, Kejari Kutim Selidiki Proyek Kolam Renang Lanal Rp12,8 M

Kejaksaan Negeri (Kejari), Kutai Timur (Kutim).

AksaraKaltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, tengah menyelidiki dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim membenarkan prosesnya sedang ditangani seksi pidana khusus,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, di Sangatta, Kamis seperti diberitakan Antara.

Proyek pembangunan kolam renang lanal tahap II tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar menjadi sorotan setelah dilaporkan hanya mencatat progres pekerjaan sekitar 2,27 persen.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung RI

Selain persoalan progres pekerjaan, kata dia, muncul pula dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan yang perlu didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, masuknya perkara ke tahap penyelidikan belum berarti adanya tindak pidana atau kerugian negara yang telah terbukti.

“Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menelusuri pelaksanaan proyek serta menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK OTT Rektor Universitas Lampung

Pendalaman tersebut mencakup pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kesesuaian progres proyek dengan ketentuan kontrak.

Penanganan perkara oleh Seksi Pidsus Kejari Kutim menjadi perkembangan lanjutan atas dugaan persoalan proyek yang sebelumnya mendapat perhatian publik.

“Perkembangan proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan: Mardani Maming Minta Status Tersangka Dibatalkan

Kejari Kutim akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku, sehingga informasi kepada masyarakat tetap akurat dan tidak mendahului kesimpulan hukum.