AksaraKaltim – Aksi seorang siswa SMP berusia 15 tahun terbilang nekat untuk usianya saat ini.
Pelajar di salah satu Sekolah di Bontang ini berhasil melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Atas tindakan nekatnya korbannya menderita kerugian materi mencapai Rp9,2 juta.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil meringkus pelaku pada Rabu (5/10) sekira pukul 14.00 WITA. Pelaku diamankan di wilayah Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih di bawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan.
“Ancaman penjara selama maksimal 7 Tahun,” terangnya, Kamis (6/10/2022).
Dijelaskan dirinya, lokasi pencurian pertama terjadi di sebuah toko kelontongan, pada Jum’at (9/9). Saat itu, sekitar pukul 02.00 WITA, korban sedang tertidur di dalam toko. Saat terbangun pada pukul 05.00 WITA, ia mencari keberadaan smartphone miliknya tapi tidak ada. Selain itu, uang tunai Rp400 ribu juga raib. Total kerugian Rp6,4 juta.
“Dia masuk dengan cara memanjat bagian belakang toko,” ucapnya.
Lalu pada Kamis (29/9) polisi kembali menerima laporan kasus pencurian. Kali ini yang menjadi sasaran ialah sebuah konter di Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Api–api, Kec. Bontang Utara.
Saat itu korban membuka konter miliknya, ia mendapati pintu bagian belakang terbuka dan dalam keadaan rusak karena dicongkel.
Setelah diperiksa, korban kehilangan 67 buah vocer Telkomsel, 13 buah vocer Exist, 53 vocer TRI, satu buah Vape dan dua buah Liquid.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp2.8 juta,” ucapnya.