Dua Pejabat Dishub Bontang Jadi Tersangka, Neni: Saya Sudah Ingatkan Hati-hati

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat melakukan sesi wawancara dengan awak media. (Istimewa).

AksaraKaltim – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menerangkan jika dia sepenuhnya menyerahkan semua proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Atas kasus yang menjerat dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), atas kasus dugaan mark up dana bimbingan teknis (Bimtek) di 2024 – 2025 lalu.

“Saya selalu mengingatkan agar bekerja professional dan hati-hati,” kata Neni saat ditemui, Jumat, (30/1/2026).

Kata dia, di masa kepemimpinannya saat ini untuk penyelenggaraan bimtek sudah berkurang. Alokasi anggaran lebih difokuskan pada menekan kasus miskin, pendidikan, kesehatan dan hal lainnya, yang dinilai lebih urgensi.

BACA JUGA:  Intruksi Presiden Prabowo Zero ODOL 2026, Bontang Belum Punya Jembatan Timbang

“Tetap masih ada (bimtek), tapi sudah jauh sekali berkurang. Hanya beberapa seperti di Disprindakop, lalu nelayan. Itu kan yang dulu (sebelum Neni menjabat wali kota),” ujarnya.

Ditegaskan, untuk pengawasan selalu dilakukan melalui Inspektorat. Namun, kejadian tersebut, menurutnya imbas dari tidak hati-hati dalam bekerja.

“Pengawasan tidak henti-hentinya dilakukan, tapi ya mungkin ada ketidak hati-hatian tadi,” paparnya.

BACA JUGA:  Stunting di Bontang Turun 12 Persen, Loktuan dan Tanjung Laut Indah Masih Tinggi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2024-2025, Selasa (27/1/2026).

Dua diantaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah mengungkap dua tersangka kasus ini merupakan oknum pegawai berinisial J dan RW.

BACA JUGA:  Fraksi PKS Bersama NasDem Menyayangkan Dugaan Bimtek Bontang Bermuatan Politik

“Satu lainnya merupakan pihak ketiga selaku penyelenggara. Inisial E,” ungkap Vicariaz, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Fajaruddin Salampessy.

Dari hasil perhitungan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.

“Hingga saat ini, baru terdapat pengembalian sebagian sebesar Rp30 juta,” tuturnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731