AksaraKaltim – Jajaran Satlantas Polres Bontang berhasil menjaring sedikitnya 1.675 unit kendaraan bermotor di hari kedua dan ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025. Dari jumlah tersebut sebanyak 111 di antaranya ditilang lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, mengungkapkan di hari kedua, Selasa (15/7) tercatat ada sebanyak 65 pengendara yang ditilang. Rinciannya, pengendara tanpa SIM 12, STNK bermasalah 13 dan penahanan kendaraan bermotor 40.
Kemudian, di hari ketiga, Rabu (16/7) jumlah pengendara yang ditilang mencapai 46. Terdiri dari pengendara tanpa SIM 7, STNK bermasalah 25 dan penahanan kendaraan bermotor sebanyak 14.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemui itu pengendara tidak membawa SIM dan STNK,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Dikatakan AKP Purwo, para pengendara yang terkena sanksi tilang akan diminta melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA). “(Besaran) Dendanya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Di akhir, AKP Purwo mengimbau masyarakat Bontang untuk selalu mengecek kondisi fisik kendaraan sebelum bepergian serta selalu memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Pastikan kendaraan dan diri kalian aman sebelum berkendara,” tutupnya.
(Manda Wulandari)






