Dugaan Kasus SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang Masuk Penyidikan, Mantan Oknum Pegawai Berpotensi Jadi Tersangka

Ilustrasi SPK fiktif di Diskop-UKMPP Bontang yang dilakukan mantan oknum pegawainya. (Istimewa)

AksaraKaltim – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) masuk proses penyidikan Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Nugraha mengatakan, saat ini potensi tersangka hanya satu orang.

Modus operandi terduga yaitu menawarkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang dan jasa ke para korban. Saat ini sudah 2 korban yang melaporkan dengan nilai kerugian Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Diskop-UKMP Bontang Berikan Teguran Pertama untuk Pedagang disekitar Pasar Tamrin

“Sudah naik Penyidikan. Bentar lagi penetapan tersangka,” ucap AKP Randy, Kamis (22/1/2026).

Pengakuan oknum ini alasannya nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang. Namun, selama jalannya pemeriksaan oknum pegawai ini kooperatif dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik.

“Pekan ini kami selesaikan. Modusnya memang butuh uang,” ucapnya.

Kasus SPK fiktif ini sudah berjalan selama 4 bulan ke belakang. Kala itu korban melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke polres Bontang.

BACA JUGA:  Perluasan Lahan Parkir Pasar Citra Mas Loktuan Kembali Dikerjakan

Sebelumnya, kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali terjadi di Kota Bontang. Kali ini oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025), kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA:  Diskop-UKMP Bontang Sebut Tidak Ada BLT UMKM 2022

“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ucapnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731