Diskop-UKMP Bontang Berikan Teguran Pertama untuk Pedagang disekitar Pasar Tamrin

AksaraKaltim – Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang memberikan teguran pertama kepada pedagang yang berjualan di atas parit atau trotoar disekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Senin (28/11/2022).

Kadiskop-UKMP Bontang, Kamilan yang berada di lokasi meminta kepada puluhan personil yang memberikan teguran ke pedagang untuk bersikap tenang. Dan tidak terpancing ketika ada pedagang yang memberikan perlawanan.

BACA JUGA:  UMKM Bakal Dapat Bantuan Sembako, Diskop-UKMP Bontang Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar

“Jangan sampai terpancing kalau ada pedagang yang emosi. Karena mereka pasti menganggap kita mengusik mereka,” kata Kamilan.

Kamilan membagi tim menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 menyisir pedagang di Jalan Juanda. Sementara kelompok 2 dan 3 menelusuri Jalan KS. Tubun.

Diakui Kamilan, dalam penertiban pedagang bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, mereka akan memberikan teguran sebanyak tiga kali sebelum menindak nantinya.

BACA JUGA:  Begini Cara Ajukan Pemusnahan Arsip ke DPK Bontang

Teguran pertama diberi jangka tujuh hari, teguran kedua dengan tenggat waktu tiga hari. Begitu pun dengan teguran terakhir, pedagang diberi batas waktu selama tiga hari.

“Hari ini teguran dulu. Belum penindakan,” terangnya.

Pedagang yang berjualan di atas trotoar juga diminta untuk berjualan di dalam Pasar Tamrin. Sebab, masih terdapat ratusan lapak kosong di lantai 1 dan 2 pasar seni modern itu.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Juara Lomba Gagas 3 Kali Berturut-turut, Hapidah: Mereka Selalu Berbenah Jadi Lebih Baik

“Ada 850 lapak yang kosong. Jadi, kami minta mereka pindah ke dalam. Tahun depan akan dipasang lift sebanyak tiga unit. Biar pengunjung dan pedagang dimudahkan,” tutupnya. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731