AksaraKaltim – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap. Dengan putusan ini, secara resmi wilayah Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Meski keputusan ini terasa mengecewakan, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia percaya masih ada peluang untuk memperjuangkan hak warga Sidrap melalui jalur politik dan dukungan masyarakat.
“Setelah mendengar pertimbangan dari hakim MK, kami yakin perjuangan ini masih terbuka. Kami akan terus berjuang bersama masyarakat demi masa depan Sidrap,” ujar Agus Haris usai mengikuti sidang daring di Command Center, Rabu (17/9/2025).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan teknis untuk menetapkan batas wilayah karena hal ini berkaitan dengan aspek topografi dan geografi. Oleh sebab itu, revisi status wilayah bisa dilakukan melalui DPR RI sebagai pembuat undang-undang.
MK juga menyoroti persoalan pelayanan masyarakat di Kampung Sidrap yang masih menghadapi kendala akses. Agus Haris melihat ini sebagai peluang untuk mengajukan upaya hukum di masa depan.
“Nanti pemerintah akan berdiskusi lebih lanjut dengan masyarakat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang pleno MK yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemerintah Kota Bontang.
“Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan,” tegas Suhartoyo saat bacakan putusan.






