AksaraKaltim – Sebuah mobil warga Samarinda diduga digelapkan dan berhasil ditemukan di parkiran umum Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, pada Sabtu, (04/10) dini hari.
Kasus bermula, saat korban EW (38) seorang warga Samarinda yang membutuhkan biaya pengobatan istrinya. Dengan menggadaikan mobil miliknya jenis Nissan March warna merah dengan nomor polisi KT 1807 MW kepada seseorang bernama BA (32) melalui perantara E, Sabtu, (14/06).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan uang gadai disepakati sebesar Rp6 juta. Namun, ketika korban hendak menebus mobil tersebut dua minggu kemudian, kendaraan itu sudah berpindah tangan kepada N, yang menerima mobil sebagai jaminan atas utang pribadi BA.
Merasa dirugikan korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang (03/10).
Setelah melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai.
“Berkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Warga pun dihimbau, dalam melakukan transaksi dilakukan melalui pihak resmi dan disertai bukti sah agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih memburu dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni E dan N,” terangnya.






