Pria di Samarinda Cabuli Anak 13 Tahun saat Korban Tidur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial Y (41) diringkus oleh kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya. Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

BACA JUGA:  Kakek di Muara Badak Diduga Tega Cabuli Kerabat Sendiri Hingga Melahirkan

Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu sore (24/01) tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihak Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

BACA JUGA:  Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP A. Baihaki melansir Prokal.co.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

BACA JUGA:  Residivis Predator Anak di Samarinda Diringkus Usai Beraksi di 6 Lokasi

Di akhir penyampaiannya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731