AksaraKaltim – Seorang pria berusia 30 tahun diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda, Kaltim.
Aksi bejat terduga kepada pelaku kepada gadis malang itu diduga sudah dilakukan sejak November 2025 silam. Pelaku pun kini telah diamanlkan oleh pihak Polsek Sungai Kunjang. Dugaan pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Sungai Kunjang dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan lebih dari sekali, karena berlangsung sejak November 2025 hingga pertengahan September 2026.
“Sampai 15 September lalu, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali,” katanya pada Kamis (1/10/2026)
Dijelaskan, modus terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban pergi dengan sebuah sepeda motor. Saat berada di kawasan yang sepi, kala itulah aksi tidak senonoh dilakukan kepada korban.
“Pelaku mengajak korban jalan-jalan pakai motor. Saat ditempat sepi, pelaku melakukan Tindakan tidak terpuji,” terangnya.
Merasa tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya diketahui pihak keluarga. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini polisi tengah mengumpulkan keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut.
“Laporan dari keluarga korban kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kami juga mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara jelas rangkaian dugaan perbuatan yang dialami korban,” sebut Abdillah lagi.
Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan fakta hukum dalam perkara tersebut. “Saat ditanya dia mengakui perbuatannya, dan ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Abdillah.






