AksaraKaltim – Aksi sindikat pencurian kabel bawah tanah di Samarinda terbongkar dan empat orang ditetapkan tersangka. Modus yang digunakan komplotan maling tersebut, berpura-pura sebagai pekerja tukang perbaikan jalan.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian menerangkan para pelaku menyamar sebagai pekerja perbaikan jalan untuk memuluskan aksinya menggasak kabel milik PT Telkom.
Para pelaku juga membekali diri dengan alat pendektsi kabel guna memudahkan menentukan titik lokasi keberadaan kabel bawah tanah. Aksi para pelaku diduga terjadi dibeberapa lokasi di Samarinda. Diantaranya, di Jalan AM Sangaji, Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bung Tomo dan lainnya. Terhitung sejak tanggal 14 sampai 18 Oktober 2026.
“Kabel dipotong dan diambil, kemudian dijual kembali,” terangnya dalam konfrensi pers melansir dari akun resmi Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang diamankan. Sementara itu, 33 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka diketahui merupakan pekerja yang menerima upah sebesar Rp350.000 per hari.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membongkar jalan.
“Tiga orang sebagai pengawas, satu lainnya bertugas sebagai penentu titik lokasi menggunakan alat detektor,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Samarinda turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas proyek atau pembongkaran jalan yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan fasilitas umum.






