Kaltim  

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, Dua Perusahaan Terseret

Polda Kaltim ungkap 37 kasus karhutla dengan total 33 tersangka. (Dok. Polda Kaltim)

AksaraKaltim – Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan turut terseret dalam proses hukum.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan, hingga 28 Oktober 2026, jajarannya telah mengungkap 37 laporan polisi yang seluruhnya masuk tahap penyidikan. Perkara tersebut terdiri atas 30 laporan yang melibatkan perorangan dan tujuh laporan terkait korporasi.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:  Pembakaran Tumpukan Ban Picu Kebakaran Lahan di Guntung, Pelaku Diselidiki

Dari total 33 tersangka, sebanyak 31 merupakan orang perseorangan, sedangkan dua lainnya adalah perusahaan. Penanganan terhadap unsur perorangan dan korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.

Kasus-kasus tersebut ditangani sejumlah satuan wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi, Polres Berau sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.

Sementara itu, Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan polisi.

BACA JUGA:  Modifikasi Cuaca OIKN Berhasil Turunkan Hujan di Kaltim

Penegakan hukum ini berlangsung di tengah tingginya angka kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. Berdasarkan data kumulatif hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot), dengan total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik panas, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik. Adapun luas lahan terbakar terbesar berada di Kutai Kartanegara, mencapai sekitar 1.661 hektare.

Kapolda Kaltim menegaskan, penindakan terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan untuk melindungi lingkungan sekaligus mencegah kebakaran berulang.

BACA JUGA:  Lahan Gambut di Kawasan Belimbing Terbakar, Pemadaman Perlu Waktu Dua Jam

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konsekuensi hukum.

Polda Kaltim turut mengajak masyarakat melaporkan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan kepada aparat. Kepolisian menyatakan akan memperkuat pencegahan, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum secara berkelanjutan.

Meski demikian, identitas dua perusahaan yang menjadi tersangka serta rincian dugaan pelanggaran masing-masing korporasi belum disebutkan dalam paparan yang disampaikan.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731