AksaraKaltim — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait perilaku personel yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kalimantan Timur. Polda Kaltim memastikan bahwa anggota yang bersangkutan merupakan personel Satuan Brimob Polda Kaltara dan saat ini mungkin sedang menjalani proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol, Tedy Sopandi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim, identitas serta satuan asal personel tersebut telah dikonfirmasi.
“Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Anggota yang bersangkutan benar merupakan personel Brimob Polda Kartara dan saat ini mungkin sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Tedy dari rilis Humas Polda Kalimantan Timur yang diterima, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Polda Kaltara mungkin akan menangani persoalan ini secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan yang berlaku.
Terkait langkah terhadap personel tersebut, disarankan agar dilakukan penggantian dari tugas pengawalan. Sementara itu, kemungkinan pemberian sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bid Propam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tedy menambahkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk ketika melaksanakan pengamanan maupun pengawalan terhadap pejabat.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan bahwa anggota Polri tidak boleh bersikap arogan dan harus senantiasa mengedepankan sikap humanis, menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan sikap arogan. Setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara, Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel guna memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai standar profesionalisme dan etika Polri.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat Kaltim untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan berjalan secara objektif. Oleh Polda Kaltara.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.






