AksaraKaltim – Sebanyak 875,27 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
Total perkara ada 34 perkara yang ditangani terhitung Juli 2026 sampai hari ini Selasa (20/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Beni Putra, mengatakan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti berdasarkan ketentuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama barang yang dilarang diedarkan kepada masyarakat, adalah untuk dimusnahkan.
“Barang-barang yang dilarang dimusnahkan semuanya. Sudah ditetapkan dalam putusan yang berkekuatan tetap,” ucap Beni Putra.
Beni Putra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini dari periode Juli hingga Oktober 2026, dengan total 34 perkara. Sebanyak 21 perkara, di antaranya kasus narkoba.
Kemudian, perkara lainnya yakni enam kasus pencurian, masing-masing satu perkara senjata tajam, penggelapan, penganiayaan dan satu perkara pengeroyokan.
Lalu, dua perkara perlindungan anak (ETL), termasuk satu perkara tindak pidana umum (EKU) lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari periode Juli sampai Oktober,” tambahnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 875,27 gram, obat-obatan diduga terlarang 1.555 butir, dimusnahkan dengan cara diblender.
Selanjutnya, alat komunikasi sembilan unit dan timbangan digital lima unit dimusnahkan dengan menggunakan palu, setelah itu, senjata tajam lima unit juga ikut dimusnahkan dengan digerinda.
Adapun, alat hisap sabu atau bong ada sembilan buah, celana atau pakaian 26 buah, tas atau dompet 10 buah, plastik klip 14 bundel, pipet sedotan 25 buah, dan tiga buah korek api dimusnahkan dengan cara dibakar.
Di akhir, Beni Putra menyampaikan, jumlah perkara narkoba di Kota Bontang yang ditangani kejaksaan masih terbilang tinggi.
Beni Putra juga menegaskan, peran masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan narkoba, hal tersebut agar mencegah peredaran barang terlarang terjadi lingkungan masyarakat, karena upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Seluruh lapisan masyarakat harus saling bahu-membahu dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” diakhirinya.
Penulis : Rahmat Ibnu






