Kaltim  

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Data Miskin Ekstrem, Kemensos Turun Tangan

Ajudan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, terdata masuk kategori desil 1. (Istimewa)

AksaraKaltim – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) angkat bicara mengenai kabar viral ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, Briptu Asky Rizal Toding, yang terdata masuk kategori miskin ekstrem (Desil 1). Kemensos memastikan akan segera menelusuri kejanggalan tersebut dan melakukan pemutakhiran data secara total.

Gus Ipul bilang, Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA:  Viral! Diduga Ajudan Rudy Mas’ud Senggol Massa Aksi GMNI hingga HP Mahasiswi Terjatuh

“Berarti ada langkah yang harus kita lakukan untuk pemutakhiran. Ya, kita akan tindaklanjuti ini,” kata Gus Ipul ditemui di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026) dilansir tirto.id.

Gus Ipul mengaku baru mendengar informasi tersebut dan akan melakukan tindak lanjut. Namun, pada dasarnya ketidaksesuaian data akan menjadi evaluasi.

“Jadi kalau ada yang keliru-keliru seperti ini atau eror, ini adalah bagian dari pemutakhiran kita. Ya, kita berterima kasih diberi informasi kalau ajudan Gubernur Kaltim Desil 1,” tutur dia.

BACA JUGA:  Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Insiden GMNI, Akui Sikap Arogan

Sebagaimana diketahui, Briptu Asky Rizal Toding ramai dibicarakan publik setelah video dugaan intimidasi terhadap kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda viral di media sosial.

Briptu Asky Rizal Toding diketahui merupakan anggota kepolisian aktif berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) yang bertugas di lingkungan Polda Kalimantan Timur. Ia disebut bertugas sebagai ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

BACA JUGA:  Polemik Ajudan Gubernur Kaltim, Tim Ahli Akui Kontak Fisik Tak Dibenarkan

Setelah insiden tersebut menjadi perbincangan luas, Asky menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa dan masyarakat atas sikapnya yang dinilai arogan.

 

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731