Kaltim  

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Setuju Pecat Ajudan yang Intimidasi Mahasiswa GMNI

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, setuju memecat ajudannya yang dinilai arogan. (Istimewa)

AksaraKaltim – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menyatakan sepakat memberhentikan ajudannya, Asky Rizal Toding, setelah insiden bersenggolan dengan mahasiswa GMNI saat mendampingi gubernur di Samarinda, Senin (19/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menemui massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/10/2026).

Di hadapan massa, Rudy menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia juga menyatakan bersedia mengembalikan ajudannya apabila mahasiswa menghendaki pemberhentian.

BACA JUGA:  Polemik Ajudan Gubernur Kaltim, Tim Ahli Akui Kontak Fisik Tak Dibenarkan

“Kita pecat. Setuju kita pecat,” ucap Rudy di tengah kerumunan massa aksi.

Rudy bahkan menyatakan siap membuat dan menandatangani surat pemberhentian di hadapan mahasiswa.

“Saya buatkan surat. Suratnya bisa ditandatangani, hari ini saya tandatangani di sini,” kata Rudy.

Namun, saat membahas nasib ajudannya, Rudy sempat memperagakan gestur seperti menyayat leher. Gestur tersebut memicu kemarahan peserta aksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  Viral! Diduga Ajudan Rudy Mas’ud Senggol Massa Aksi GMNI hingga HP Mahasiswi Terjatuh

Sebelumnya, Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah tindakannya terhadap pendemo saat mendampingi Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin (19/10/2026), dinilai arogan. Dalam kejadian itu, Asky terlihat menyenggol pendemo menggunakan tubuhnya.

Insiden tersebut memicu desakan agar Asky meminta maaf dan dicopot dari jabatannya sebagai ajudan gubernur.

Pada Rabu (21/10/2026), beredar pula video yang menampilkan Asky menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

BACA JUGA:  Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Insiden GMNI, Akui Sikap Arogan

Meski Rudy telah menyatakan sepakat memberhentikan ajudannya dan berjanji menandatangani surat pemberhentian, belum ada kepastian bahwa proses pemberhentian itu telah resmi dilakukan.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731