AksaraKaltim – Reklame Alfamidi yang ada di Jalan Pattimura dipastikan berizin, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberi batas waktu untuk melakukan pembongkaran, Rabu (21/10/2026).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, mengatakan reklame Alfamidi yang dibangun menjuntai di trotoar Jalan Pattimura memiliki izin.
“Ada izinnya, kami sendiri yang menerbitkan,” ucap Idrus.
Idrus menerangkan, pihak Alfamidi diberikan waktu enam hari ke depan, tepatnya Senin (26/10/2026, untuk melakukan pembongkaran. Jika teguran tidak juga digubris, maka DPMPTSP bersama Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas.
“Kami berikan mereka batas waktu sampai Senin (pekan depan), jika belum dibongkar, maka kami akan mengambil tindakan tegas pada hari esoknya bersama Satpol PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan bahwa keberadaan tiang toko yang dibangun di pinggir jalan tersebut menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai tempat pejalan kaki. Kondisi itu juga berpotensi membahayakan pengguna trotoar di Jalan Pattimura.
“Fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki, kalau ada tiang ini orang jalan bisa kena kepalanya,” ucap Sahib.
Penulis : Rahmat Ibnu






