Kekerasan Anak dan Perempuan Capai 112 Kasus per September 2026, Bonsel Terbanyak

Saat berlangsungnya kegiatan. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bontang tahun 2026 mencapai 112 kasus. Terhitung sejak Januari hingga September tahun ini, Selasa (20/10/2026).

Dengan rincian, kekerasan terhadap anak  79 kasus dan terhadap perempuan 33 kejadian.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Sukmawati. Dalam forum konsultasi publik tahun 2026 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), di Pendopo Wali Kota Bontang.

BACA JUGA:  Tidak Terima Diputuskan, Pria di Muara Wis Kukar Aniaya Wanita Dekatnya, Berakhir di Jeruji Besi

“Kasus kekerasan di tahun 2026 paling tinggi yaitu pada kekerasan anak,” ucap Sukmawati, Selasa (20/10/2026).

Kata dia, Kecamatan Bontang Selatan menjadi penyumbang terbanyak dengan 48 kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Kemudian, disusul Kecamatan Bontang Utara dengan angka kekerasan 31 kasus. Terakhir, Kecamatan Bontang Barat dengan 13 kasus kekerasan.

Selain itu, 20 kasus lainnya, merupakan laporan korban dari luar wilayah Bontang. Namun, proses pelaporan dan pendampingannya ditangani langsung oleh UPTD PPA Kota Bontang.

BACA JUGA:  Truk Bermuatan Material Dinilai Meresahkan, Ketegasan Pemkot Bontang Dipertanyakan Warga TLI

Diterangkan, pada kasus tahun ini, jenis kekerasan yang dialami anak dan perempuan ada dua. Yakni, kekerasan fisik dan digital.

Untuk fisik berupa kekerasan seksual atau fisik, intimidasi dan psikisis korban. Sementara itu, elektronik berupa ancaman penyebaran foto atau video korban ke media sosial.

Di akhir, Sukmawati mengharapkan, korban berani melapor jika mengalami kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melakukan pelaporan dan pendampingan jika melihat adanya kasus kekerasan ke UPTD PPA Bontang.

BACA JUGA:  Dua Mesin ATM di Bontang Diduga Sengaja Dirusak, Polisi Buru Pelaku

“Diharapkan masyarakat tahu mereka harus ke mana untuk melapor dan korban berani untuk melaporkan,” diakhirinya.

Tambahan informasi, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak dari 2021 sampai 2025.  Terdapat kasus kekerasan terhadap anak dengan total 452 kasus. Sedangkan, kasus kekerasan pada perempuan mencapai 222 kasus.

 Penulis : Rahmat Ibnu

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731