AksaraKaltim – Reklame Alfamidi di Jalan Pattimura dipastikan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Namun, penindakan terhadap reklame tersebut masih menunggu keputusan dan instruksi dari tim kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Edy Foreswanto, menegaskan pihaknya belum dapat mengambil tindakan sebelum ada keputusan dari tim kota.
Kendati demikian, Edy menyebut pihaknya siap melakukan pembongkaran apabila pihak Alfamidi tidak membongkar reklame tersebut secara mandiri.
“Tentu, kembali lagi ya ke keputusan tim kota. Kalau tidak dibongkar pihak itu (Alfamidi), ya Satpol PP siap bongkar,” ujar Edy, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan reklame Alfamidi di Jalan Pattimura memiliki izin yang diterbitkan oleh instansinya.
“Ada izinnya, kami sendiri yang menerbitkan,” kata Idrus.
Diketahui, keberadaan reklame di Jalan Pattimura itu menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat menghalangi pengguna jalan.
Pasalnya, keberadaan tiang toko yang dibangun di pinggir jalan tersebut menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai tempat pejalan kaki.






