AksaraKaltim – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kota Samarinda.
Seorang pria 32 tahun diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada salah satu anggota keluarganya. Pengakuan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga besar hingga dilanjutkan ke jalur hukum.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan pendampingan dari keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) malam.
“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban yang meminta pendampingan. Saat tiba di lokasi, kami mendampingi keluarga dan memastikan kondisi korban mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Rina, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut dialami korban secara berulang. Korban akhirnya berani bersuara karena sudah tidak mampu menahan trauma psikologis yang dialaminya akibat adanya tekanan dan relasi kuasa dari terduga pelaku.
Pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda sejak 25 Juli 2026.
Pada Selasa malam, para pihak terkait telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Kasus ini sudah mendapatkan asesmen dari UPTD PPA Kota Samarinda. Korban akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis,” pungkas Rina.






