AksaraKaltim – Sebanyak lima anggota Polri yang berdinas di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik profesi berat.
Langkah tegas ini diambil setelah kelimanya terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menangani suatu perkara hukum. Kelima personel yang mencoreng institusi korps baju cokelat tersebut masing-masing diketahui berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa seluruh oknum anggota tersebut telah diseret untuk menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton dan bertahap sejak 13 Mei hingga 25 Mei 2026 lalu.
Melansir dari Kompas.com, menurut Hendri, terbongkarnya pelanggaran serius ini berawal dari adanya laporan pengaduan resmi serta komplain keras dari pihak berperkara yang tengah ditangani oleh para oknum bersangkutan.
“Ini terkait dengan, kasus dimana mereka menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik. Diketahui setelah ada komplain dari pihak yang berperkara,” ungkap Hendri saat diwawancara di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti adanya komplain tersebut, jajaran Polresta Samarinda langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan, interogasi, serta pendalaman menyeluruh terhadap kelima anggotanya.
Dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan tim Propam, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti kuat adanya tindakan culas yang dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses formal penanganan perkara.
“Dan memang ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Kelima oknum anggota Polsek Sungai Pinang ini dikenakan sanksi kode etik,” terang Hendri.
Tegaskan Bukan Pemerasan, Korban Mengeluh Kartu ATM Disalahgunakan
Lebih lanjut Hendri mengklarifikasi bahwa kasus hukum yang melilit kelima anak buahnya tersebut bukan masuk ke dalam klaster atau kategori tindak pidana pemerasan. Hanya saja, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memakai barang bukti sitaan yang seharusnya dijaga ketat dalam proses penyidikan, demi kepentingan logistik pribadi.
Salah satu properti barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka dalam perkara awal berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kartu ATM itu kemudian diam-diam diakses dan digunakan secara ilegal oleh oknum anggota penyidik yang memegang kasus tersebut.
“Dimana mereka ini bisa menyita barang bukti, salah satunya ATM milik si pelaku, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Hendri dengan nada kecewa.
Sanksi Berlapis: Di-nonjob-kan Jadi Bintara hingga Ditunda Naik Pangkat 6 Periode
Sebagai bentuk komitmen total dan transparansi penegakan disiplin di internal kepolisian, Polresta Samarinda langsung memberlakukan sanksi berlapis yang sangat berat bagi kelima personel penyidik Polsek Sungai Pinang tersebut.
Selain diwajibkan untuk menjalani hukuman kurungan di tempat penempatan khusus (patsus), kelimanya juga resmi dicopot dan dievakuasi dari seluruh fungsi bidang operasional, termasuk fungsi satuan reserse kriminal maupun satuan narkoba. Mereka berlima kini berstatus dipindahkan menjadi bintara biasa di bawah naungan Polresta Samarinda tanpa memegang jabatan operasional apa pun.
“Setelah terbukti langsung kami amankan. Dan sanksi yang diberikan mereka tidak lagi berdinas di fungsi Reserse, narkoba atau unit mana pun. Dan hanya Bintara Polresta, selain itu juga tidak bisa naik pangkat selama 6 periode, hingga patsus,” tutup Hendri.






