AksaraKaltim – Wali Kota Samarinda Andi Harun melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga miskin di Kota Tepian. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pengalihan beban secara sepihak yang berpotensi menyengsarakan masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Dalam surat tersebut, pembiayaan iuran peserta dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban. Tanggung jawab yang sebelumnya diambil oleh provinsi, sekarang dilempar ke kabupaten/kota tanpa disertai anggaran,” ujar Andi Harun di ruang Arutala Baperidda Samarinda, Jumat (10/4/2026) melansir Kompas.com.
Andi Harun mengungkapkan, sebanyak 49.742 warga Samarinda yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD Provinsi kini berada di ambang ketidakpastian. Jika kebijakan ini dipaksakan, ribuan warga berisiko ditolak saat berobat karena status kepesertaan mereka tidak lagi dijamin.
Ia menyebut langkah ini sangat menyakitkan karena menyasar kelompok paling rentan di tengah masyarakat. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut nyawa manusia.
“Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit, lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini bukan angka kecil, ini 49 ribu lebih jiwa, mayoritas warga tidak mampu,” katanya.
Persoalan menjadi semakin pelik karena kebijakan tersebut muncul saat APBD 2026 sudah disahkan dan sedang berjalan. Pemkot Samarinda mengaku tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung menanggung beban iuran puluhan ribu warga tersebut secara mendadak.
Andi Harun mempertanyakan mengapa keputusan strategis ini tidak dibahas sebelum anggaran diketok pada November tahun lalu. Ia juga menyoroti ketiadaan koordinasi atau konsultasi antara pemerintah provinsi dan kota sebelum surat tersebut diterbitkan.
“APBD kita sudah diketok sejak November dan berjalan per 1 Januari. Tiba-tiba Maret keluar surat, minta kita tanggung 49 ribu jiwa. Dari mana anggarannya?” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda menolak pemberlakuan kebijakan tersebut secara sepihak. Pemkot meminta agar kebijakan ditunda hingga ada kajian profesional serta kesiapan fiskal yang matang agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini secara sepihak. Kalau mau, harus dibahas bersama, dikaji secara matang, dan disiapkan anggarannya,” ujarnya.






