AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Guna mempercepat proses dan memastikan substansi regulasi digodok secara mendalam, lembaga legislatif ini resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW dengan target rampung dalam waktu tiga bulan.
Penetapan target tiga bulan ini bukan tanpa alasan. DPRD Bontang berkejaran dengan ketatnya tahapan administrasi di tingkat pusat. Legislatif menargetkan seluruh pembahasan di tingkat daerah harus tuntas sebelum akhir September 2026 agar dokumen bisa langsung bergeser ke tahap berikutnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa pembentukan pansus tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Komposisi keanggotaan juga telah disusun berdasarkan keterwakilan yang proporsional agar mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan daerah.
“Joni Alla’ Padang disepakati menjadi ketua pansus. Dengan waktu yang tersedia, kami optimistis pembahasan bisa selesai tepat waktu karena akhir September sudah harus masuk masa fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Andi Faiz menjelaskan, pembahasan RTRW tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Sebab, dokumen tata ruang ini akan menjadi kompas dan pedoman utama arah pembangunan Kota Taman dalam jangka panjang.
DPRD memberikan tenggat waktu hingga akhir September 2026 agar seluruh aspek krusial dapat dibedah secara komprehensif bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
“RTRW ini menyangkut banyak kepentingan. Bagaimana kebutuhan permukiman masyarakat terpenuhi, pengembangan industri tetap berjalan, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan kepastian hukum juga terjamin,” kata Andi Faiz.
Secara spesifik, regulasi tata ruang ini akan mengatur dan mengikat beberapa sektor strategis, antara lain, zonasi kawasan permukiman penduduk, peta pengembangan kawasan industri dan investasi, stimulus pertumbuhan ekonomi daerah dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Andi Faiz berharap proses pembahasan ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Ia juga membuka pintu bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga warga sipil untuk memberikan masukan konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kota Bontang. (Adv)






