AksaraKaltim – Polemik sekolah di Bontang menahan ijazah pelajar yang telah lulus mencuat ke publik. Anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal pun angkat bicara mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, secara komprehensif orang tua siswa sudah mendapatkan haknya. Yaitu, anak mereka mendapatkan pendidikan dari sekolah. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban orang tua pelajar untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
“SPP digunakan untuk operasional dan gaji guru. Jika sekolah tidak mendapatkan haknya maka bagaimana mereka mengoperasikan sekolah tersebut dan gaji guru,” jelas Saeful Rizal.
Kendati demikian, kata dia, sekolah juga tidak boleh menahan ijazah pelajara. Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dapat mengakses hak pendidikan mereka dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan.
“Di sisi lain negara juga telah mengatur jika sekolah tidak boleh menahan ijazah ataupun dokumen yang sifatnya konstitusional milik pelajar,” ujarnya.
Saeful Rizal pun memberikan saran agar lembaga bantuan seperti Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bontang bisa turut membantu. Apabila persoalan siswa yang ditahan ijazahnya adalah belum mampu melakukan pelunasan SPP.
“Atau bisa dibuat semacam perjanjian antara orang tua dan sekolah ketika orang tua siswa sudah mampu membayar, maka akan dilunasi tunggakan tersebut. Bisa juga dengan cara dicicil,” terangnya. (Adv)






