AksaraKaltim – Persoalan piutang berakhir maut. Polresta Samarinda resmi mengungkap kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa di wilayah Samarinda Seberang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Samarinda Seberang, Rabu (4/3/2026) siang, polisi menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti berdarah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi jajaran Satreskrim, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam tragedi berdarah ini.
Tragedi ini bermula dari masalah klasik: utang piutang senilai Rp600.000. Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut di media sosial atau pesan singkat, berubah menjadi tantangan duel maut.
“Peristiwa ini dipicu persoalan utang. Terjadi perselisihan yang berkembang menjadi cekcok hingga perkelahian menggunakan senjata tajam,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka GS mendatangi korban setelah merasa ditantang. Saat bertemu, pertikaian tak terelakkan. Korban sempat melakukan penyerangan, namun tersangka menangkis dan membalas dengan serangan senjata tajam yang mengenai bagian vital korban hingga mengakibatkan luka fatal.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya, dua bilah senjata tajam (sajam), pakaian milik korban dan pelaku yang bercak darah. Lalu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aksi main hakim sendiri, terlebih hingga menghilangkan nyawa orang lain.
“Apa pun motifnya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GS kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) subsider Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.






